Kitab - kitab mu'tamad
KITAB-KITAB SYAFI’IYAH YANG BISA DIPEGANGI
‘Allamah al-‘Alanbaji yang merupakan murid dari al-Kurdi
menyebutkan dalam kitab tazkiratul ikhwan : “Syaikh Ibnu Hajar dan lainnya
mengatakan : “sesungguhnya telah ijmak para muhahaqqiqun bahwa kitab-kitab yang
terdahulu diatas syaikhani (Rafi’i dan Nawawi ) tidak diperhititungkan kecuali
sesudah sempurna meneliti dan menguraikan sehingga timbul dugaan bahwa pendapat
tersebut merupakan yang rajih dalam mazhab Syafi’i. Mereka juga menambahkan
bahwa ketentuan ini berlaku pada hukum yang tidak disindir oleh Syaikani atau
salah satu keduanya.Maka jika disindir oleh keduanya maka menurut kesepakatan
muhaqqiqun bahwasanya pendapat yang mu’tamad adalah yang disepakati oleh
syaikhani , dan jika keduanya berselisih pendapat dan tidak diperdapatkan
murajjih atau diperdapatkan murajjih namun diatas sama,maka yang mu’tamad
adalah pendapat yang dikemukakan oleh imam Nawawi, dan jika diperdapatkan
tarjih salah satu keduanya,maka yang mu’tamad adalah pendapat yang terdapat
tarjih”.
Namun jika ulama mutaakhirun sepakat bahwa pendapat yang dikatakan
oleh Imam Rafi’i dan Nawawi adalah sahwun (lupa) maka diketika itu pendapat
tersebut ketiadaan mu’tamad, akan tetapi kejadian tersebut sangat jarang sekali
.
Kemudian apabila tidak diperdapatkan tarjih bagi keduanya,maka jika
seorang mufti merupakan ahli tarjih dalam mazhab,maka mufti tersebut berfatwa
dengan pendapat yang dhahir tarjih, dan tidak diperbolehkan berfatwa dengan
pendapat yang dhaif disisi jumhur ulama walaupun rajih menurutnya, karena yang
ditanyakan adalah pendapat yang rajih dalam mazhab bukan yang rajih disisinya,
kecuali memberi tahu tentang dhaifnya, dan boleh mengikuti pendapat dhaif bagi
beramal untuk diri sendiri.
Dan jika mufti tersebut bukan ahli tarjih maka terjadi perbedaan
pendapat diantara para ulama :
Ø Kebanyakan ulama Mesir berpendapat kepada berpegang dengan pendapat
yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad al-Ramli didalam kitab-kitabnya,khususnya
kitab Nihayatul Muhtaj, karena kitab tersebut telah dibaca dihadapan
empat ratus ulama sehingga mereka menerimanya dan menshahihkannya.
Ø Sedangkan menurut ulama Hadhramaut,Syam,Akrad,Daghistan,dan
kebanyakan ulama Yaman dan Hijaz kepada pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh
Ibnu Hajar al-Haitami didalam kitab-kitabnya,khususnya kitab Tuhfatul
Muhtaj,karena didalamnya teliputi nash-nash Imam Syafi’i beserta sangat teliti
mushannif ,dan dibaca oleh para muhaqqiq yang tidak terhitung jumlahnya.
Urutan kitab-kitab Ibnu Hajar dalam berpegang adalah sebagai
berikut:
1.
Kitab Tuhfatul Muhtaj,
2.
Kemudian kitab Fathul Jawad,
3.
Kemudian kitab al-Imdad,
4.
Kemudian kitab syarah al-‘Ubab,
5.
Kemudian
kitab fatawanya.
Urutan kitab-kitab
imam Nawawi dalam berpegang
Apabila
terjadi pertentangan diantara kitab-kitab imam Nawawi maka kebiasaan yang
mu’tamad adalah :
1.
Kitab tahqih,
2.
Kemudian kitab al-majmu’,
3.
Kemudian kitab al-tanqih,
4.
Kemudian kitab al-Raudhah,
5.
Kemudian kitab al-Minhaj,
6.
Kemudian kitab fatawanya,
7.
Kemudian kitab syarah muslim,
8.
Kemudian kitab tash-hih tanbih,
9.
Kemudian kitab Nukat Tanbih.
Syaikh al-Kurdi mengatakan bahwa
tidak boleh berfatwa dengan pendapat yang menyalahi dengan pendapat Ibnu Hajar
dan Muhammad al-Ramli kecuali keduanya tidak menyindir bagi suatu
permasalahan,maka difatwakan dengan pendapat Syaikhul Islam Zakaria
al-Anshari,kemudian dengan kalam Khatib al-Syirbini,kemudian dengan pendapat
pemilik hasyiah.
Urutan hasyiah dalam berpegang adalah sebagai
berikut :
1.
Hasyiah
al-Zuyadi,
2.
Kemudian
hasyiah Ibnu Qasim al-‘Ubadi,
3.
Kemudian
hasyiah ‘Umairah,
4.
Kemudian
hasyiah Syubramallisi,
5.
Kemudian
hasyiah al-Halabi,
6.
Kemudiah
hasyiah al-Syaubari,
7.
Kemudian
hasyiah al-‘Inani.
Urutan tersebut berlaku selama tidak menyalahi dengan asal mazhab[1].
manntap
BalasHapus